Senat Akademi Universitas Terbuka

senat@ecampus.ut.ac.id

Tugas Komisi

  • (1) Tugas Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Pengembangan Imu Pengetahuan dan/atau Teknologi, mempunyai tugas:

    1. Menyusun rencana induk dan rencana strategik bidang pendidikan, pengajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
    2. Merumuskan prosedur dan persyaratan pembukaan Program Studi.
    3. Merumuskan kebijakan akademik bidang pendidikan, pengajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
    4. Merumuskan prosedur monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
    5. Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
    6. Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik dan otonomi keilmuan.
    7. Memberi persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program Studi, Departemen, dan Fakultas.
    8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bersama dengan Pimpinan Universitas.
    9. Memberi pertimbangan dalam pengembangan tata kelola pendidikan, pengajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
    10. Memberi masukan atas kebijakan yang mendorong program international mobility bagi dosen untuk melakukan pendidikan dan pengajaran di luar negeri.
    11. Melakukan pengawasan atas implementasi Arsitektur Akademik Universitas Terbuka.
    12. Memberi masukan atas penyusunan Kurikulum kekinian (penguatan IT dalam metode pembelajaran), pengembangan keilmuan berbasis Techno-Socio-Entrepreneur, program pendidikan sarjana plus dengan muatan Kkeilmuan aplikatif.
    13. Memberi masukan atas penyelarasan sistem akreditasi pendidikan jarak jauh dengan instrumen baru akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
    14. Melakukan penilaian atas wusulan pembentukan, perubahan, penghapusan, dan perubahan nama Fakultas atau nama lain yang sejenis, Lembaga dan Pusat, Departemen dan Divisi, serta Program Studi.
  • (2) Tugas Komisi B Bidang Pengembangan, Perencanaan, Anggaran, dan Kelembagaan di Bidang Akademik, mempunyai tugas:

    1. Menyusun pengembangan akademik, perencanaan akademik, penganggaran akademik, kelembagaan akademik dalam jangka panjang dan jangka menengah.
    2. Menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi untuk menjamin pelaksanaan pengembangan akademik, perencanaan akademik, penganggaran akademik, kelembagaan akademik yang transparan dan akuntabel.
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan akademik, perencanaan akademik, penganggaran akademik, kelembagaan akademik.
    4. Memberi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan bidang pengembangan akademik, perencanaan akademik, penganggaran akademik, kelembagaan akademik.
  • (3) Tugas Komisi C Bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda Penghargaan, dan Penegakan Norma dan/atau Etika Akademik, mempunyai tugas:

    1. Menyusun kebijakan dasar tentang pengembangan karir dosen.
    2. Menyusun tata cara kenaikan pangkat dosen.
    3. Menyusun mekanisme pemberian penghargaan dosen.
    4. Menyusun ketentuan tentang pemberian gelar akademik dan tanda penghargaan yang diberikan oleh Universitas Terbuka kepada yang berhak.
    5. Menyusun tata cara penegakan norma dan etika akademik.
    6. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembuatan norma tentang norma dan/ atau etika akademik dan tata cara kehidupan kampus.
    7. Melakukan pemeriksaan terkait dengan integritas, etika dan norma akademik atas usulan kenaikan jabatan fungsional dari lektor ke lektor kepala dan dari lektor kepala ke profesor.
    8. Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma dan etika akademik oleh dosen.
    9. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda Penghargaan, dan Penegakan Norma dan Etika Akademik.
    10. Memberi pertimbangan atas Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda Penghargaan, dan Penegakan Norma dan Etika Akademik.
  • (4) Tugas Komisi D Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, mempunyai tugas:

    1. Menyusun kebijakan umum bidang Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
    2. Menyusun dan menetapkan Rencana Induk bidang Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama dengan Pimpinan Universitas.
    3. Menyusun sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
    4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis di bidang Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang disetujui oleh Senat Akademik Universitas Terbuka.