(1) Tugas Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Pengembangan Imu Pengetahuan dan/atau Teknologi, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana induk dan rencana strategik bidang
pendidikan, pengajaran, dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
- Merumuskan prosedur dan persyaratan pembukaan
Program Studi.
- Merumuskan kebijakan akademik bidang pendidikan,
pengajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi.
- Merumuskan prosedur monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
- Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar
akademik, kebebasan akademik, etika akademik dan
otonomi keilmuan.
- Memberi persetujuan kelayakan akademik atas usul
pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program
Studi, Departemen, dan Fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bersama dengan
Pimpinan Universitas.
- Memberi pertimbangan dalam pengembangan tata kelola
pendidikan, pengajaran, dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
- Memberi masukan atas kebijakan yang mendorong
program international mobility bagi dosen untuk melakukan
pendidikan dan pengajaran di luar negeri.
- Melakukan pengawasan atas implementasi Arsitektur
Akademik Universitas Terbuka.
- Memberi masukan atas penyusunan Kurikulum kekinian
(penguatan IT dalam metode pembelajaran), pengembangan
keilmuan berbasis Techno-Socio-Entrepreneur, program
pendidikan sarjana plus dengan muatan Kkeilmuan
aplikatif.
- Memberi masukan atas penyelarasan sistem akreditasi
pendidikan jarak jauh dengan instrumen baru akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan
atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
- Melakukan penilaian atas wusulan pembentukan,
perubahan, penghapusan, dan perubahan nama Fakultas
atau nama lain yang sejenis, Lembaga dan Pusat,
Departemen dan Divisi, serta Program Studi.
(2) Tugas Komisi B Bidang Pengembangan, Perencanaan, Anggaran,
dan Kelembagaan di Bidang Akademik, mempunyai tugas:
- Menyusun pengembangan akademik, perencanaan
akademik, penganggaran akademik, kelembagaan
akademik dalam jangka panjang dan jangka menengah.
- Menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi untuk
menjamin pelaksanaan pengembangan akademik,
perencanaan akademik, penganggaran akademik,
kelembagaan akademik yang transparan dan akuntabel.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pengembangan akademik, perencanaan akademik,
penganggaran akademik, kelembagaan akademik.
- Memberi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan
bidang pengembangan akademik, perencanaan akademik,
penganggaran akademik, kelembagaan akademik.
(3) Tugas Komisi C Bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan
Tanda Penghargaan, dan Penegakan Norma dan/atau Etika
Akademik, mempunyai tugas:
- Menyusun kebijakan dasar tentang pengembangan karir
dosen.
- Menyusun tata cara kenaikan pangkat dosen.
- Menyusun mekanisme pemberian penghargaan dosen.
- Menyusun ketentuan tentang pemberian gelar akademik dan tanda penghargaan yang diberikan oleh Universitas Terbuka kepada yang berhak.
- Menyusun tata cara penegakan norma dan etika akademik.
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembuatan norma tentang norma dan/ atau etika akademik dan tata cara kehidupan kampus.
- Melakukan pemeriksaan terkait dengan integritas, etika dan norma akademik atas usulan kenaikan jabatan
fungsional dari lektor ke lektor kepala dan dari lektor
kepala ke profesor.
- Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma dan etika akademik oleh dosen.
- Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda
Penghargaan, dan Penegakan Norma dan Etika Akademik.
- Memberi pertimbangan atas Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda Penghargaan, dan Penegakan
Norma dan Etika Akademik.
(4) Tugas Komisi D Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat, mempunyai tugas:
- Menyusun kebijakan umum bidang Kajian Strategis, Kerja
Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Menyusun dan menetapkan Rencana Induk bidang Kajian
Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat bersama dengan Pimpinan Universitas.
- Menyusun sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
strategis di bidang Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian,
dan Pengabdian kepada Masyarakat yang disetujui oleh
Senat Akademik Universitas Terbuka.