Senat Akademi Universitas Terbuka

senat@ecampus.ut.ac.id

Sejarah

Senat Akademik Universitas Terbuka pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Senat Universitas Terbuka Nomor: 01/ SENAT UT/ 2018 Tanggal 5 Februari 2018. Sesuai dengan Statuta Universitas Terbuka No. 84 tahun 2017 pasal 33 Senat merupakan salah satu organ Universitas Terbuka selain Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Senat merupakan organ Universitas Terbuka yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Senat Universitas Terbuka dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. Anggota Senat Universitas Terbuka terdiri atas, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, dan wakil dosen yang mewakili fakultas. Melalui pemilihan dalam Rapat Senat, Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M. Si terpilih sebagai Ketua Senat. Selanjutnya Ketua Senat Universitas Terbuka memilih Dr. R. Benny Agus Pribadi. M A, sebagai Sekretaris Senat Universitas Terbuka. Pada 12 Maret 2018, Rektor UT menetapkan Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M. Si sebagai Ketua Senat dan Dr. R. Benny Agus Pribadi. M A sebagai Sekretaris Senat Universitas Terbuka untuk masa jabatan tahun 2018 sampai dengan 2022. Berdasarkan SK Rektor tersebut Senat Universitas Terbuka mulai bekerja secara efektif pada tanggal 13 Maret 2018. Dalam waktu Maret sampai dengan Desember 2018 Senat UT telah menetapkan beberapa kebijakan dan melakukan kegiatan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Senat sebagaimana diatur dalam Statuta UT No. 84 Tahun 2017.

Senat Akademik Universitas Terbuka periode 2022-2026 ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 2025/UN31/HK.02/2022 Tentang Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022-2026 pada tanggal 19 April 2022. Anggota senat berasal dari unsur ex-officio dan perwakilan dosen fakultas. Dari unsur ex-officio yaitu Rektor, Para Wakil Rektor, para Dekan dan para Ketua Lembaga. Keanggotaan dari fakultas berjumlah 5 orang yaitu 2 orang dari wakil profesor dan 3 orang dari lektor kepala. Unsur fakultas mencakup perwakilan dari 4 (empat) fakultas yang ada di Universitas Terbuka yaitu Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas sains dan Teknologi (FST).

Kepengurusan Senat periode 2022-2026 tidak berbeda dengan kepengurusan periode sebelumnya, yaitu Ketua Senat dibantu sekretaris senat serta komisi A, komisi B dan Komisi C. Berdasarkan SK Rektor Nomor 2465/UN31/HK.02/2022 Tentang Penetapan Ketua Senat dan Sekretaris Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022 – 2026, maka Ketua dan Sekretaris SA sebagai berikut.

Ketua senat                 : Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si
Sekretaris senat          : Dr. Etty Puji Lestari, S.E, M.Si.

Pembentukan komisi SA dilakukan pada siding pleno SA. Berdasarkan SK Rektor Nomor 2662/UN31/HK.02/2021 Tentang Komisi Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022-2026, maka kepengurusan senat dan komisi periode 2022-2026 adalah sebagai berikut :

Komisi A

Ketua                       : Dr. Ernik Yuliana, S.Pi., M.T.

Sekretaris                : Dr. Lidwina Sri Ardiasih, S.Pd., M.Ed.

Komisi B

Ketua                       : Dr. Dewi Juliah Ratnaningsih, S.Si., M.Si

Sekretaris                : Dr. Mery Noviyanti, S.Si., M.Pd

Komisi C

Ketua                       : Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D.

Sekretaris                : Ir. Endang Indrawati, M.A.

Pada SA periode 2022-2026 belum ada aturan terbaru tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Universitas Terbuka yang baru sehingga aturan mengenai Komisi Senat masih menggunakan aturan lama yang  diatur  secara lebih rinci pada Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Senat Universitas Terbuka Nomor 9/UN31.SNT UT/2018 yang menyebutkan bahwa Komisi Senat terdiri atas Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Komisi B Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Komisi C Bidang Alumni, Penjaminan Mutu Akademik, Etika Akademik, dan Kerja Sama. Periode SAU ini berakhir ketika UT memperoleh status PTN-bh pada tanggal 20 Oktober 2022.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka maka Senat Akademik Universitas yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik juga dilakukan pemilihan kembali berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 1106 Tahun 2022 Tentang Tata cara Pemilihan Senat Akademik Universitas Untuk Pertama Kali. Dengan terpilihnya Anggota Senat Akademik Universitas Terbuka pertama kali maka dilakukan pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat Akademik. Adapun Ketua Senat Akademik Universitas Terbuka terpilih adalah Prof.Dr. Chanif Nurcholis,M.Si dan Sekretaris Senat Akademik Universitas Terbuka Purwaningdyah Murti Wahyuni,S.H.,M.Hum yang ditetapkan berdasar Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 6006/ UN31/HK.02/2022 tentang Penetapan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas Terbuka Masa Jabatan 2022- 2027.

Fungsi Senat adalah penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik, sedangkan tugas dan wewenangnya adalah:

  1. penetapan kebijakan akademik, penetapan norma/etika akademik, dan penetapan kode etik akademik;
  2. pengawasan terhadap;
    • (1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
    • (2) penerapan ketentuan akademik;
    • (3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    • (4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otomomi keilmuan;
    • (5) pelaksanaan tata tertib akademik;
    • (6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
    • (7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pemberian pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi;
  5. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  6. pemberian pertimbangan dalam pengusulan jabatan fungsional lektor kepala dan profesor; dan
  7. pemberian rekomendasi, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran, etika dan peratutan akademik oleh sivitas akademika.