- (1)	Tugas Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Pengembangan Imu Pengetahuan dan/atau Teknologi, mempunyai tugas: - 
                                    - Menyusun rencana induk dan rencana strategik bidang
                                          pendidikan, pengajaran, dan pengembangan  ilmu
                                          pengetahuan dan/atau teknologi.
- Merumuskan prosedur dan persyaratan pembukaan
                                    Program Studi.
- Merumuskan kebijakan akademik bidang pendidikan,
                                    pengajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan
                                    dan/atau teknologi.
- Merumuskan prosedur monitoring dan  evaluasi
                                    pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
- Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar
                                    akademik, kebebasan akademik, etika akademik dan
                                    otonomi keilmuan.
- Memberi persetujuan kelayakan akademik atas usul
                                    pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program
                                    Studi, Departemen, dan Fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan  evaluasi terhadap
                                    pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pengembangan
                                    ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bersama dengan
                                    Pimpinan Universitas.
- Memberi pertimbangan dalam pengembangan tata kelola
                                    pendidikan, pengajaran, dan pengembangan  ilmu
                                    pengetahuan dan/atau teknologi.
- Memberi masukan atas kebijakan yang mendorong
                                    program international mobility bagi dosen untuk melakukan
                                    pendidikan dan pengajaran di luar negeri.
- Melakukan pengawasan atas implementasi Arsitektur
                                    Akademik Universitas Terbuka.
- Memberi masukan atas penyusunan Kurikulum kekinian
                                    (penguatan IT dalam metode pembelajaran), pengembangan
                                    keilmuan berbasis Techno-Socio-Entrepreneur, program
                                    pendidikan sarjana plus dengan muatan Kkeilmuan
                                    aplikatif.
- Memberi masukan atas penyelarasan sistem akreditasi
                                    pendidikan jarak jauh dengan instrumen baru akreditasi
                                    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan
                                    atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
- Melakukan penilaian atas wusulan pembentukan,
                                    perubahan, penghapusan, dan perubahan nama Fakultas
                                    atau nama lain yang sejenis, Lembaga dan Pusat,
                                    Departemen dan Divisi, serta Program Studi.
 
- (2)	Tugas Komisi B Bidang Pengembangan, Perencanaan, Anggaran,
                                dan Kelembagaan di Bidang Akademik, mempunyai tugas: - 
                                    - Menyusun pengembangan akademik, perencanaan
                                        akademik, penganggaran akademik, kelembagaan
                                        akademik dalam jangka panjang dan jangka menengah.
- Menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi untuk
                                        menjamin  pelaksanaan pengembangan  akademik,
                                        perencanaan akademik, penganggaran akademik,
                                        kelembagaan akademik yang transparan dan akuntabel.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
                                        pengembangan  akademik, perencanaan akademik,
                                        penganggaran akademik, kelembagaan akademik.
- Memberi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan
                                        bidang pengembangan akademik, perencanaan akademik,
                                        penganggaran akademik, kelembagaan akademik.
 
- (3)	Tugas Komisi C Bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan
                                Tanda Penghargaan, dan Penegakan Norma dan/atau Etika
                                Akademik, mempunyai tugas: - 
                                    - Menyusun kebijakan dasar tentang pengembangan karir
                                    dosen.
- Menyusun tata cara kenaikan pangkat dosen.
- Menyusun mekanisme pemberian penghargaan dosen.
- Menyusun ketentuan tentang pemberian gelar akademik dan tanda penghargaan yang diberikan oleh Universitas Terbuka kepada yang berhak.
- Menyusun tata cara penegakan norma dan etika akademik.
- Memberikan  pertimbangan kepada Rektor dalam pembuatan norma tentang norma dan/ atau etika akademik dan tata cara kehidupan kampus.
- Melakukan pemeriksaan terkait dengan integritas, etika dan norma akademik atas usulan kenaikan jabatan
                                    fungsional dari lektor ke lektor kepala dan dari lektor
                                    kepala ke profesor.
- Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma dan etika akademik oleh dosen.
- Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di  bidang Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda
                                    Penghargaan, dan Penegakan Norma dan Etika Akademik.
- Memberi pertimbangan atas Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda Penghargaan, dan Penegakan
                                    Norma dan Etika Akademik.
 
- (4)	Tugas Komisi D Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan
                                Pengabdian kepada Masyarakat, mempunyai tugas: - 
                                    - Menyusun kebijakan umum bidang Kajian Strategis, Kerja
                                    Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Menyusun dan menetapkan Rencana Induk bidang Kajian
                                    Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada
                                    Masyarakat bersama dengan Pimpinan Universitas.
- Menyusun sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan
                                    kebijakan Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian, dan
                                    Pengabdian kepada Masyarakat.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
                                    strategis di bidang Kajian Strategis, Kerja Sama, Penelitian,
                                    dan Pengabdian kepada Masyarakat yang disetujui oleh
                                    Senat Akademik Universitas Terbuka.