PENDAHULUAN
Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan mengusung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi berupa pelaksanaan pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat oleh sivitas akademika. Pelaksanaan Tridharma ini memerlukan dukungan dari berbagai aspek, antara lain aspek akademik, sumberdaya manusia, infrastruktur, regulasi maupun aspek keuangan.
Terkait dengan aspek-aspek tersebut, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) harus mencerminkan kemandirian institusi dalam mengelola keuangan, akademik, dan SDM secara optimal. Namun, berbagai tantangan regulasi, keuangan, serta administratif masih menjadi hambatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Materi yang akan dibahas tentang Tantangan keuangan hingga sumber daya manusia (SDM) di PTNBH.
PENYELENGGARAAN SIDANG PLENO
Penyelenggara dan Peserta
Sidang pleno MSA diselenggarakan di Makassar dengan tuan rumah Universitas Hasanuddim (Unhas). Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah delegasi dari 24 PTNBH, yaitu: ITB, IPB, UGM, UI, UPI, USU, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNHAS, ITS, UNS, UNAND, UB, UNP, UM, INY, UNNES, UNESA, USK, UT, UNJ, UNSRI, dan UIII.
Delegasi dari UT yang menghadiri kegiatan ini yaitu:
- Dr. Chanif Nurcholis, M.Si.
- Purwaningdyah Murti Wahyuni, S.H., M.Hum.
- Dr. Ginta Ginting, M.B.A.
- Tatminingsih, M.Pd.
- Harmi Sugiarti, M.Si.
- Rini Yayuk Priyati, S.E., M.Ec., Ph.D.
- Pepi Rospina Pertiwi, S.P., M.Si.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu penyelenggaraan MSA yaitu tanggal 13-16 Februari 2025. Sidang pleno dilaksanakan di Unhas, bertempat di Ballroom Unhas Hotel and Convention. Adapun sidang komisi tersebar di 3 ruang yang tersedia di Unhas Hotel and Convention, untuk mengakomodasi diskusi pada sidang komisi I, komisi II, dan komisi III. Rumusan tiap komisi dilaporkan kembali pada sidang pleno di Ballroom Unhas Hotel and Convention.
Pelaksanaan Sidang Pleno
Acara diawali dengan registrasi dan pembukaan di Ballroom Unhas Hotel and Convention. Hadir sebagai pemberi sambutan pertama yaitu Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA selaku ketua MSA PTNBH. Selanjutnya acara dibuka oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Selanjutnya pemaparan berupa usulan untuk Menteri dari MSA PTNBH, yang mengusung topik “Mengembalikan Marwah PTNBH”, dibawakan oleh Prof. Ujang Sumarwan, ketua PTNBH IPB, Bogor.
Secara rinci isi materi dari ketiga tokoh pada sidang pleno tersebut adalah sebagai berikut:
- Sambutan Ketua PTNBH, Prof.Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, memaparkan bahwa pertemuan MSA ini perlu membahas tentang tantangan dan arah kebijakan pendidikan tinggi. Issue terkait potensi efisiensi anggaran di perguruan tinggi, serta dampaknya terhadap uang kuliah mahasiswa dan kesejahteraan dosen juga perlu didiskusikan bersama untuk dicarikan solusi atau gagasan-gagasan penyelesaian masalahnya. Salah satunya adalah kemungkinan adanya perubahan sistem kerja, termasuk potensi pengurangan jam kerja dan dampaknya terhadap kualitas akademik. Selain itu proses pembelajaran, juga kemungkinan akan menggunakan kembali sistem hybrid learning seperti yang terjadi pada saat COVID-19.
- Presentasi berikutnya adalah sekaligus pembukaan acara oleh Rektor Unhas, Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.
Pada sesi ini Rektor Unhas memaparkan terlebih dahulu posisi dan peran Unhas sebagai satu-satunya PTNBH di wilayah Indonesia Timur. Kiprah Unhas adalah menjadi pusat pertumbuhan yang menghubungkan antara kawasan timur dengan pusat ekonomi nasional. Sebagai PTNBH Unhas melakukan serangkaian kegiatan akademik baik riset maupun pengembangan prodi yang ada di Unhas, serta mengembangkan perekonomian internal seperti: sertifikasi akreditasi internasional prodi, optimalisasi kelas internasional, kolaborasi riset internasional, konsorsium bidang riset dan akademik, pengembanagan produk hilirisasi, serta memiliki berbagai badan usaha.
- Presentasi III dengan tema “Mengembalikan Marwah PTNBH” dibawakan oleh Prof. Ujang Sumarwan, ketua PTNBH IPB. Presentasi ini merupakan rumusan usulan yang dipaparkan di hadapan Mendikti Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pada sesi ini Prof Ujang mengemukakan bahwa untuk memastikan efektivitas kebijakan PTNBH, diperlukan perumusan ulang konsep dan kriteria yang jelas, antara lain: (1) Aspek Akademik: Menentukan kebijakan akademik yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan global; (2) Aspek Keuangan: Memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan berkelanjutan; (3) Aspek Regulasi: Menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan prinsip otonomi dan kesejahteraan kampus; dan (4) Meninjau Ulang Kriteria PTNBH: Memastikan bahwa hanya kampus yang benar-benar siap yang diberikan status PTNBH. Selain itu ada 20 aspek lain yang perlu diperhatikan dari pengembangan ke-empat aspek di atas, antara lain: Meninjau kembali regulasi yang membatasi otonomi PTNBH, Mengurangi sentralisasi kebijakan, Penyelarasan regulasi antar Kementerian, Diversifikasi sumber pendanaan, Penyusunan indikator kinerja yang lebih fleksibel, Memastikan bahwa akreditasi dan sistem penjaminan mutu tidak menjadi beban finansial bagi perguruan tinggi, dan aspek lain yang mendukung kegiatan tridarma PT.
- Sesi terakhir dari sidang pleno ini adalah tenggapan dari Bapak Menteri Satryo Soemantri.
Pelaksanaan Sidang Komisi
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi masing-masing komisi, dimana komisi dibagi menjadi 3, yaitu komisi 1 mendiskusikan tentang kelembagaan dan hukum, komisi 2 mendiskusikan tentang kebijakan keuangan, dan komisi 3 mendiskusikan tentang pengelolaan SDM. Hasil diskusi adalah sebagai berikut:
- Komisi 1 merekomendasikan:
- Kementerian DIKTI dan SAINTEK menetapkan regulasi tentang asset PTNBH khususnya kepemilikan lahan.
- MSA perlu membentuk tim Task Force untuk melakukan pemetaan permasalahan hukum yang terkait dengan Undang – Undang dan Permen yang mengatur PTNBH.
- MSA perlu melakukan kajian naskah akademik yang didukung Banch marking untuk memastikan perlu atau tidaknya pengelolaan tambang sebagai sumber penadanaan bagi PTNBH. Akreditasi tetap diwajibkan karena merupakan amanat undang-undang, namun semua pendanaan ditanggung oleh pemerintah.
- Perlu ada evaluasi / monitoring oleh Kementerian untuk memastikan Perguruan Tinggi PTNBH sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika ditemukan ketidak selarasan maka disarankan adanya pendampingan oleh PTNBH yang sudah mapan.
- Perlu ditinjau kembali tentang pemotongan pajak progresif bagi dosen di PTN BH.
- Komisi 2 merekomendasikan:
- Perubahan undang-undang terkait keuangan negara(block grant, pajak, dan tukin).
- Pelaksanaan riset berbasis output, tax deduction/PP No 45 Tahun 2019.
- Mendorong revisi undang undang dikti/guru dan dosen.
- MBKM tetap ada tetapi implementasinya diserahkan kepada perguruan tinggi masing masing.
- Penjaminan mutu : Akreditasi nasional tetap dilaksanakan tetapi pendanaannya dari pemerintah. Akreditasi Internasional yang telah ditetapkan oleh Dikti otomatis tidak perlu akreditasi LAM.
- IKU perlu dievaluasi agar lebih komprehensip, holistic, inklusif, berkelanjutan dan berbasis kolaborasi.
- Persyaratan menjadi guru besar tetap wajib publikasi jurnal internasional bereputasi terindeks.
- Otonomi perguruan tinggi (Akademik, SDM, Keuangan dsb).
- Komisi 3 merekomendasikan:
- Pemerintah memberikan alokasi formasi dosen dan tendik PNS kepada PTNBH dengan prinsip zero growth.
- Pengembangan karir dosen khususnya untuk jabatan guru besar secara nasional sehingga diperlukan standar/instrumen untuk penilaian kelayakan. Sistem kenaikan jabatan akademik yang berbasis SKP harus ditinjau kembali karena tidak menggambarkan kinerja dosen yang sebenarnya.
- Tukin: PTN-BH belum tercakup di dalam peraturan yang ada sehingga perlu dibuatkan aturan yang berlaku sama untuk semua perguruan tinggi. Block grant sangat diharapkan untuk segera
- diimplementasikan (penyusunan naskah akademik).
- 3 skema tukin: 1. PTN Satker, BLU dan LLDikti; 2. PTN Satker, BLU dan LLDikti; 3. Termasuk PTBBH.
- BKD tetap diberlakukan tetapi harus didukung oleh sistem yang terintegrasi sehingga tidak
menambah beban dosen terkait administrasi kinerja dosen.
- Akreditasi: Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu pendidikan dan penyelenggaraannya dikembalikan ke BAN PT.
Kegiatan Ramah Tamah
Dalam rangka mempererat silaturahmi, kegiatan ini disertai dengan rangkaian acara ramah tamah yang diselenggarakan oleh tuan rumah. Para peserta di hari pertama dipersilakan mengikuti welcome dinner di rumah dinas Walikota Makassar . Pada hari kedua setelah sidang selesai, seluruh peserta disertakan dalam acara gala dinner di rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan. Hari ketiga peserta diajak untuk menikmati keindahan Pulau Samalona yang terletak 2 km dari Pantai Losari Makassar, dengan mengendarai kapal pinisi.