LATAR BELAKANG
Latar Belakang jangkauan terjauh pengetahuan seseorang atau sekelompok orang berpengaruh terhadap tata pikir (mindset), sikap, dan tindakannya. Jangkauan pengetahuan seseorang atau komunitas itu dipengaruhi oleh posisi pemahaman dan pengetahuan pada saat dan di tempat berpihak dan atau berpijak. Sejarah telah membuktikan bahwa sikap, perilaku, dan capaian kehidupan individu, komunitas, bahkan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh mindset dan paradigma mereka terhadap dunia. Thomas Kuhn (1962), dengan konsep “revolusi ilmiah” dan “paradigma” yang digagasnya, telah mengispirasi ilmuwan dunia dalam memandang perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia. Dalam pandangan Kuhn, kebenaran ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan kontektual. Paradigma yang berlaku pada kurun waktu tertentu menjadi penentu kebenaran ilmiah pada saat itu. Seiring dengan jalannya waktu, paradigma dapat berubah, bahkan diganti oleh paradigma baru. Secara akademik, PTN Badan Hukum secara terus-menerus berupaya untuk menumbuhkembangkan intelektualitas dan perluasan IPTEKS civitas akademiknya. Dalam konteks ini, PTN Badan Hukum harus memfasilitasi sivitas akademiknya sejak mulai fase perjalanan kariernya untuk menggapai perkembangan IPTEKS yang belum dikuasai hingga sampai pada fase memperluas pemahaman kehidupan dan umat manusia. Sivitas akademika harus memiliki keajegan eksplorasi berkelanjutan dan pencarian IPTEKS tanpa akhir (a symbol of sustainable constant exploration and the unending quest for knowledge). Untuk itu, PTN Badan Hukum dalam mengemban misi sebagai lembaga pendidikan tinggi harus terus bertransformasi sesuai dengan perkembangan tuntutan kebutuhan stakeholders, baik secara internal maupun eksternal. Secara institusional, PTN Badan Hukum di Indonesia memiliki dua “muka”. Pada satu sisi, PTN Badan Hukum memiliki label (sekaligus cita-cita) sebagai perguruan tinggi otonom, baik dalam penyelenggaraan akademik maupun pengelolaan pendukung akademik. Pada sisi lain, PTN Badan Hukum juga harus tunduk pada indikator kinerja dan kontrak-kontrak kinerja sesuai dengan program kerja Kementerian, termasuk di dalamnya “keharusan” menyelenggarakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Dalam konteks itulah, Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pada pertemuan ini membahas tema “REFLEKSI, TANTANGAN, DAN ARAH MASA DEPAN PTN BADAN HUKUM INDONESIA.”
Tema utama tersebut dirinci dalam subtema:
TUJUAN
Tujuan diskusi Majelis Senat Akademik PTN Badan Hukum se-Indonesia, pada Jumat, 01— 02 Maret 2024 adalah:
Pembicara
Peserta
Kegiatan, Tempat, dan Jadwal
Kegiatan Pokok secara umum, kegiatan pokok dilaksanakan sebagai berikut
Tempat Kegiatan Kegiatan ramah-tamah, sidang pleno, dan rapat komisi dilaksanakan di Graha Cakrawala, Jln. Cakrawala, Universitas Negeri Malang; sedangkan diskusi dan perumusan hasil dilaksanakan di luar kampus UM (Café 360 Bromo).
PESERTA DARI SAU UNIVERSITAS TERBUKA