Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 perlu dibentuk Senat Akademik Universitas Terbuka. Dengan diterbitkannya
Keputusan Rektor Universitas Terbuka No 5808/UN31/HK.02/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Anggota Senat Akademik Universitas Terbuka Masa Jabatan 2022-2027 dan Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 6606/UN31/HK.02/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas Terbuka Masa Jabatan 2022-2027. Senat Akademik Universitas( SAU) mulai melaksanakan tugasnya yaitu merumuskan, dan menetapkan norma dan kebijkan akademik, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang dilakukan oleh Rektor, mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Profesor dan Lektor Kepala, memberikan rekomendasi kepada Rektor dalam pemberian sanksi kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran norma dan etika akademik, memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) perihal aspek akademik terkait rencana jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta hasil evaluasi kinerja Rektor di bidang akademik, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik, memilih anggota MWA dari unsur anggota SAU non ex-officio, dosen bukan anggota SAU dan unsur masyarakat, mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk disahkan, memberikan persetujuan atas pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas, sekolah, lembaga, pusat, dan program studi dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta UT. SAU bertanggungjawab kepada seluruh dosen UT.
Saat ini Peraturan Senat yang telah dihasilkan yaitu:
SAU juga sudah membentuk Komisi dengan diterbitkannya SK Komisi Nomor 176/UN31/HK.03/2023 tentang penetapan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi A yang membidangi Pendidikan, Pengajaran, dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penetapan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi B dibentuk berdasarkan Keputusan Senat Akademik Universitas Terbuka Nomor 177/UN31/HK.03/2023 yang membidangi Pengembangan, Perencanaan, Anggaran, dan Kelembagaan Bidang Akademik.
Komisi C membidangi Kepangkatan/Jabatan Akademik, Gelar dan Tanda Penghargaan, dan Penegakan Norma dan/atau Etika Akademik dibentuk berdasarkan Keputusan Senat Akademik Universitas Terbuka Nomor 178/UN31/HK.03/2023 sedangkan Komisi D yang membidangi Kajian Strategis, Kerja sama, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dibentuk berdasarkan Keputusan Senat Akademik Universitas Terbuka Nomor 179/UN31/HK.03/2023.
Secara terus menerus dan terjadwal SAU mengadakan Rapat baik Rapat Komisi maupun Rapat Pleno untuk menyelesaikan tugas yang cukup memerlukan konsentrasi dan perhatian sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2022.